NADIKABAR.COM — Sejak dibentuk pada 2004, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia dengan mandat representasi daerah.
Selama lebih dari dua dasawarsa, DPD RI menjalankan fungsi dan kewenangannya melalui penyampaian aspirasi masyarakat, pengajuan dan pembahasan isu-isu yang berkaitan dengan daerah, pemberian pertimbangan, serta pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selama 22 tahun perjalanan DPD RI menjadi momentum untuk meninjau kembali kontribusi lembaga ini dalam mengawal kepentingan daerah.
Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan kegiatan yang telah dilakukan, jumlah aspirasi yang dihimpun, atau rekomendasi yang disampaikan, tetapi juga perlu melihat sejauh mana hasil kerja tersebut memperoleh tanggapan, masuk ke dalam proses pengambilan keputusan, dan ditindaklanjuti oleh lembaga atau pemangku kepentingan yang berwenang.
Dalam praktiknya, tindak lanjut aspirasi dan hasil pengawasan dapat melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat, DPR RI, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.