NADIKABAR.COM — Suasana di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (27/8/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan sebagai barang bukti dikeluarkan untuk dimusnahkan. Bukan sekadar benda yang tak lagi terpakai, barang-barang tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang penegakan hukum dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 121 perkara menjadi dasar pemusnahan barang bukti tersebut. Perkara itu mencakup tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, penganiayaan, kekerasan seksual, pencurian, pembunuhan, penipuan, pengeroyokan, mata uang, hingga penguasaan senjata tajam.

Di tim redaksi barang bukti yang dimusnahkan, jumlah obat-obatan menjadi salah satu yang paling mencolok. Ada 16.352 tablet dari berbagai jenis, mulai dari Alprazolam, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, hingga sejumlah tablet lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, menjelaskan bahwa sebagian besar obat tersebut sebenarnya merupakan obat legal. Persoalannya terletak pada cara obat itu diedarkan.

"Obatnya bukan obat ilegal, tapi obat legal seperti Dextro, Tramadol, dan lain-lain. Cuma pendistribusiannya yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Niko usai pemusnahan barang bukti.