NADIKABAR.COM — Sertifikat vila di Bogor yang menjadi hak Ruben Onsu, dalam kesepakatan perceraian ternyata masih di tangan Sarwendah. Pihak Ruben, mengaku sudah meminta dokumen tersebut, tetapi belum juga diserahkan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap persoalan itu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, pihak Ruben sebelumnya telah melayangkan surat untuk meminta sertifikat aset yang berdasarkan kesepakatan perceraian menjadi bagian Ruben.
Namun, permintaan tersebut ditolak pihak Sarwendah. Alasan yang disampaikan adalah aset tersebut masih memiliki cicilan atau tanggungan bank.
"Semuanya dokumennya ada di dia (Sarwendah) juga. Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apa pun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing.' Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan," ujar Minola Sebayang.
Minola juga mengungkap alasan pihak Sarwendah belum menyerahkan sertifikat tersebut.