"Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola.

Persoalan itu menurut Minola bukan lagi sekadar masalah pembagian aset. Ia bahkan, melihat adanya potensi persoalan hukum apabila dokumen yang berkaitan dengan aset milik Ruben tetap berada di tangan pihak lain.

"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben," ungkapnya.

Minola menegaskan, kesepakatan pembagian aset tersebut telah ditandatangani Ruben Onsu dan Sarwendah. Dalam kesepakatan itu, masing-masing pihak disebut menguasai aset yang menjadi bagiannya.

Kedua pihak, juga disebut telah memberikan persetujuan dan kuasa apabila aset tersebut nantinya hendak dijual, dijaminkan, diagunkan, maupun dialihkan.