MUI, lanjut Cholil, juga mendesak aparat bersikap adil dan tanpa pandang bulu terhadap berbagai pihak yang menjadi pelaku pembakaran lahan.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," kata MUI.

"Perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam," tegasnya.