Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pelaku pun menjalani tes kejiwaan. Polisi ingin memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

"Masih dalam proses (tes kejiwaan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Motifnya, pelaku kesal karena korban tak menjemput hingga pelaku berjalan sejauh 1 km. Pelaku tersulut emosi karena korban saat ditegur bermain ponsel.

"Jadi tersangka menyampaikan kepada penyidik dari hasil pemeriksaan. Tersangka kesal karena tidak dijemput di rumah temannya dan pada saat tersangka jalan kaki sejauh 1 km pulang. Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka," jelasnya.