"Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan," ungkap Zaky.
Setelah pacaran selama tiga bulan, korban hamil dan menyampaikan langsung ke tersangka. Kabar tersebut ternyata membuat tersangka tidak senang dan berencana menggugurkan kandungan kekasihnya itu.
"Pada bulan Maret korban menghubungi tersangka, menyampaikan kalau korban hamil dengan memperlihatkan test pack atau pendeteksi kehamilan. Namun tersangka tidak menerima informasi korban hamil dan berencana menggugurkan," kata Zaky.
Rencana aborsi itu membuat keduanya sempat putus komunikasi. Belakangan, tersangka mencari obat aborsi dengan bantuan wanita NU dan kembali menghubungi korban agar melakukan aborsi.
"Kegiatan selanjutnya (Agustus) tersangka menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia berikut janin dalam kandungannya," jelas Zaky.
Diketahui, tersangka AF membawa korban di sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi itulah, tersangka AF meminta pacarnya meminum obat aborsi.
"Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," terang Zaky kepada wartawan, Rabu (26/8).
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/8) dini hari. Pelaku yang panik sempat menyimpan jenazah pacarnya dalam rumah hingga akhirnya muncul niat membuang mayat korban pada Rabu (26/8) dini hari.