Kasus di BNPB ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima merupakan adik dari Suharyanto.
Dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor diduga terafiliasi dengan Bima. Selama kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.