Pengadaan itu bersumber dari DSP atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air.

Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.

"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, beberapa waktu lalu.