Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane yang kini berusia 40 tahun. Mary Jane, seperti dilansir AFP, telah keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat.

Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media. Dia tampak memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan 'pengampunan mutlak' baginya.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Dia mengatakan dirinya sangat menantikan momen untuk bertemu kembali dengan kedua putranya.

"Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," ujar Mary Kane.

Keluarga Mary Jane menyambut gembira grasi yang diberikan Presiden Marcos Jr. Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP via telepon bahwa anak-anak Mary Jane "sangat senang".

Indonesia Hormati Keputusan Filipina

Indonesia menghormati keputusan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Filipina terhadap Mary Jane. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9/2026).

"Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh pemerintah Filipina," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan posisi tersebut merupakan konsekuensi kesepakatan pemindahan narapidana antara kedua negara. Kesepakatan bersifat resiprokal, sehingga apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada pemerintah Indonesia.

"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.

Filipina Beri Pendampingan Penuh ke Mary Jane