"Di Juli 2026 pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.
Berangkat dari pengakuan itu, pihaknya melakukan investigasi. Pelaku alias NH akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.
"Tanggal 6 juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.
Terkait dengan adanya salah satu unsur dalam pemerkosaan yakni pemaksaan yang dilakukan NH, kata Ahmad, pihak ponpes enggan mengomentarinya.
"Terkait pernyataan pengacara pihak korban yang memberitakan bahwa adanya pengakuan dari pelaku melakukan paksaan kepada korban, pihak pondok tidak ada komentar karena itu ranah perbuatan pelaku dan bukan pondok," ujar Ahmad.