NADIKABAR.COM — Mekanisme perdagangan short selling mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Investor yang ingin melakukan transaksi dengan skema ini wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta.

Namun, investor yang ingin menggunakan skema short selling harus terlebih dahulu mendaftar diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut.

Ketentuannya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

"Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp 50 juta)," ungkap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).