NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan skema perdagangan short selling secara bertahap mulai hari ini, Selasa (15/9/2026). Implementasi diterapkan dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko yang memadai.

Langkah ini diambil berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima BEI. Adapun Implementasi skema perdagangan short selling ini dijalankan berdasarkan ketentuan BEI.

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2026).