NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan mekanisme perdagangan short selling mulai besok, Kamis (1/10). Melalui skema ini, investor dapat menjual saham yang belum dimiliki dengan terlebih dahulu meminjamnya, lalu membelinya kembali saat harganya turun untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan pengumuman BEI tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan short selling No.Peng-00178/BEI.POP/09-2026, terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan dalam mekanisme short selling.

Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Kemudian terdapat dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.