"Akibat insiden tersebut, sebanyak 7 personel Polresta Yogyakarta mengalami gangguan kesehatan berupa sesak napas serta iritasi kemerahan pada kulit wajah akibat terpapar cairan tersebut," sambungnya.

Terkait dengan unggahan dari Polda DIY tersebut banyak komentar yang menyebut pernyataan polisi tidak sesuai fakta di lapangan. Ketua Umum serikat mahasiswa (SEMA) UGM, Mesa Syafitra, menjelaskan isi dari tabung jingga yang dituding Polda DIY berisi cairan merica. Menurutnya, tabung semprot tersebut milik tim medis yang isinya justru penangkal cairan merica.

"Pertama, saya sangat menyayangkan klaim tersebut. Sangat menggelikan sekaligus memprihatinkan ketika institusi keamanan negara gagal membedakan tim redaksi cairan obat maag pelindung lambung dengan senjata kimia pelumpuh," papar Mesa saat diminta konfirmasi.

"Kedua, secara ilmiah dan pada praktiknya di seluruh dunia, cairan antasida seperti Mylanta yang dilarutkan air adalah protokol standar tim medis lapangan untuk membilas mata dan wajah korban paparan gas air mata," sambungnya.

"Mengingatkan 'bahaya dari manipulasi opini yang dilakukan oleh Polda DIY'. Efek dari video tersebut sangat fatal di media sosial. Ketika klaim keliru bahwa 'Mylanta adalah semprotan merica' disebarkan oleh akun centang biru milik kepolisian," ujarnya.

Ia menilai unggahan itu bersifat framing atau pembingkaian opini.

"Video itu seketika menjadi alat legitimasi bagi netizen untuk membenarkan represifitas aparat dan menstigma tim medis kemanusiaan mahasiswa. Ini adalah bentuk pembingkaian opini (framing) yang berbahaya," tegas Mesa.

Menanggapi penjelasan dari Sema UGM tersebut, Kabid Humas Polda Jogja Kombes Ihsan justru menyebut pihaknya belum mengamankan tabung semprot jingga yang disebut di unggahan Polda DIY berisi cairan merica.

"Kami sangat menghormati dan menampung klarifikasi informasi dari rekan-rekan mahasiswa," ujar Ihsan saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, hari ini.

"Perlu kami sampaikan terkait isi tabung, karena pada saat aksi belum sempat diamankan oleh petugas akibat situasi di lapangan yang sangat dinamis, maka sejak awal narasi resmi kami menggunakan diksi 'DIDUGA' demi mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.