NADIKABAR.COM — Bayangkan satu ton karbon di hutan Kalimantan dan satu ton karbon di hutan Amazon. Bagi pasar, keduanya adalah entitas yang setara. Satu ton CO2 di sini dapat dibeli untuk menebus satu ton emisi di belahan bumi mana pun.

Namun, coba bandingkan burung Cenderawasih di Papua dengan terumbu karang di perairan Lombok. Keduanya sama-sama kekayaan alam Indonesia, tetapi keduanya sama sekali berbeda, tidak bisa dipertukarkan, dan tidak dapat digantikan oleh spesies atau ekosistem lain di belahan dunia mana pun.

Inilah logika dasar dari instrumen ekonomi baru yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH): Kredit Keanekaragaman Hayati atau Kredit Kehati (Biodiversity Credit). Setelah dunia usaha familiar dengan perdagangan karbon, pemerintah kini merancang kerangka regulasi yang menempatkan alam bukan lagi sekadar objek konservasi pasif, melainkan aset yang jasanya dapat diperdagangkan secara akuntabel.

Bagi dunia usaha, kebijakan ini bukan sekadar isu lingkungan hidup, melainkan pergeseran lanskap bisnis yang fundamental. Pertanyaannya: sejauh mana korporasi Indonesia siap menavigasinya?

Pasar kredit keanekaragaman hayati tidak lahir dari ruang hampa. Secara historis, dunia usaha telah mengenal konsep Biodiversity Offset (kompensasi biodiversitas) sejak dekade 1970-an di Amerika Serikat, yang mewajibkan perusahaan perusak lahan untuk memulihkan area lain sebagai bentuk imbangan ekologis. Kendati demikian, pendekatan berbasis kepatuhan konvensional kerap menemui jalan buntu karena kompleksitas alam tidak bisa sekadar "ditukar" layaknya properti fisik.

Titik balik global terjadi pada Desember 2022, ketika dunia menyepakati Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) pada COP15 di Montreal, Kanada. Kesepakatan ini menargetkan perlindungan 30 persen daratan dan lautan pada tahun 2030 serta memobilisasi dana hingga 200 miliar dollar AS per tahun dari sektor swasta untuk pemulihan alam. Dari sinilah pasar kredit kehati sukarela bermula, didorong oleh standar integritas global seperti Biodiversity Credit Alliance (BCA) dan Verra agar korporasi dapat berkontribusi tanpa terjebak greenwashing (klaim ramah lingkungan semu).

Sebagai negara megabiodiversity, Indonesia menghadapi defisit pembiayaan konservasi yang masif. Urgensi adopsi kebijakan ini ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup menyangkut tiga dimensi krusial yang tidak bisa ditawar.