Serta sebagai pemegang konsesi lahan, perusahaan dapat bertindak sebagai penyedia tapak proyek yang melibatkan masyarakat lokal secara transparan.
Di sisi lain, dunia usaha perlu mencermati temuan riset University of Nottingham (2025) yang mencatat tantangan integritas pemasok global, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan agar instrumen ini tidak berubah menjadi komoditas spekulatif.
Sambil menunggu pengesahan resmi regulasi kementerian, sektor swasta dapat mengambil langkah proaktif. Perusahaan dapat mulai memetakan kondisi biodiversitas di wilayah operasi guna memperkuat pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance-standar penilaian kinerja berkelanjutan perusahaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola) serta evaluasi PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup-kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kinerja hijau dunia usaha di Indonesia).
Selain itu, korporasi perlu menguji hierarki mitigasi internal secara jujur dan membangun kemitraan inklusif bersama masyarakat sekitar wilayah operasional.
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan pasar kredit keanekaragaman hayati merupakan terobosan kebijakan yang visioner. Bagi dunia usaha, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk mengubah paradigma: alam bukanlah komoditas murah yang bisa dieksploitasi tanpa batas, melainkan aset kritis yang keberlanjutannya menentukan umur panjang bisnis itu sendiri.
Pasar kredit kehati berpotensi menjadi instrumen penyelamat ekosistem sekaligus peluang pertumbuhan ekonomi baru, asalkan dibangun atas fondasi integritas ilmiah dan keadilan sosial yang kokoh.
Akuat Supriyanto. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Anggota Focus Group Lingkungan Hidup & Transisi Energi PP Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).