NADIKABAR.COM — Bayangkan satu ton karbon di hutan Kalimantan dan satu ton karbon di hutan Amazon. Bagi pasar, keduanya adalah entitas yang setara. Satu ton CO2 di sini dapat dibeli untuk menebus satu ton emisi di belahan bumi mana pun.
Namun, coba bandingkan burung Cenderawasih di Papua dengan terumbu karang di perairan Lombok. Keduanya sama-sama kekayaan alam Indonesia, tetapi keduanya sama sekali berbeda, tidak bisa dipertukarkan, dan tidak dapat digantikan oleh spesies atau ekosistem lain di belahan dunia mana pun.
Inilah logika dasar dari instrumen ekonomi baru yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH): Kredit Keanekaragaman Hayati atau Kredit Kehati (Biodiversity Credit). Setelah dunia usaha familiar dengan perdagangan karbon, pemerintah kini merancang kerangka regulasi yang menempatkan alam bukan lagi sekadar objek konservasi pasif, melainkan aset yang jasanya dapat diperdagangkan secara akuntabel.
Bagi dunia usaha, kebijakan ini bukan sekadar isu lingkungan hidup, melainkan pergeseran lanskap bisnis yang fundamental. Pertanyaannya: sejauh mana korporasi Indonesia siap menavigasinya?
Pasar kredit keanekaragaman hayati tidak lahir dari ruang hampa. Secara historis, dunia usaha telah mengenal konsep Biodiversity Offset (kompensasi biodiversitas) sejak dekade 1970-an di Amerika Serikat, yang mewajibkan perusahaan perusak lahan untuk memulihkan area lain sebagai bentuk imbangan ekologis. Kendati demikian, pendekatan berbasis kepatuhan konvensional kerap menemui jalan buntu karena kompleksitas alam tidak bisa sekadar "ditukar" layaknya properti fisik.
Titik balik global terjadi pada Desember 2022, ketika dunia menyepakati Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) pada COP15 di Montreal, Kanada. Kesepakatan ini menargetkan perlindungan 30 persen daratan dan lautan pada tahun 2030 serta memobilisasi dana hingga 200 miliar dollar AS per tahun dari sektor swasta untuk pemulihan alam. Dari sinilah pasar kredit kehati sukarela bermula, didorong oleh standar integritas global seperti Biodiversity Credit Alliance (BCA) dan Verra agar korporasi dapat berkontribusi tanpa terjebak greenwashing (klaim ramah lingkungan semu).
Sebagai negara megabiodiversity, Indonesia menghadapi defisit pembiayaan konservasi yang masif. Urgensi adopsi kebijakan ini ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup menyangkut tiga dimensi krusial yang tidak bisa ditawar.
Pertama, menyangkut kedaulatan dan perlindungan hak masyarakat adat agar wilayah lokal tidak dieksploitasi makelar asing tanpa pembagian manfaat yang adil, dengan mengedepankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Kedua, tuntutan survival of the fittest di pasar global. Korporasi Indonesia kini diawasi ketat oleh regulasi rantai pasok internasional seperti Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan EU Deforestation Regulation (EUDR) dari Uni Eropa, serta kerangka pengungkapan risiko alam global (Taskforce on Nature-related Financial Disclosures / TNFD).
Ketiga, langkah taktis untuk mencegah eksploitasi finansial dini, di mana Indonesia harus merintis standar metrik lokal sendiri agar tidak sekadar menjadi penonton atau penjual aset murah.
Bagi korporasi, pemahaman keliru harus diluruskan: kredit kehati bukanlah tiket instan untuk terus merusak lingkungan asalkan memiliki modal finansial. Instrumen ini bukan offset untuk melanjutkan kerusakan, melainkan wujud nyata kontribusi pemulihan yang wajib melalui hierarki mitigasi ketat: hindari kerusakan, minimalkan dampak, dan pulihkan ekosistem terdampak.
Hanya setelah tahapan tersebut ditempuh dan menyisakan dampak residual, perusahaan diperkenankan mengakses pasar kredit. Yang diperjualbelikan pun bukan eksistensi hutan yang sudah ada, melainkan prinsip additionality-pencapaian penambahan nilai ekologis yang terukur seperti pemulihan habitat atau peningkatan populasi satwa.
Kehadiran instrumen ini menuntut korporasi untuk mengadopsi kompetensi baru dalam tiga lini strategis. Sebagai pembeli, perusahaan dengan ketergantungan ekologis tinggi harus membuktikan integritas rantai pasoknya.
Sebagai pengembang proyek, korporasi dapat berinvestasi langsung pada restorasi ekosistem untuk menghasilkan unit kredit yang divalidasi lewat data dasar (baseline) presisi.
Serta sebagai pemegang konsesi lahan, perusahaan dapat bertindak sebagai penyedia tapak proyek yang melibatkan masyarakat lokal secara transparan.
Di sisi lain, dunia usaha perlu mencermati temuan riset University of Nottingham (2025) yang mencatat tantangan integritas pemasok global, sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan agar instrumen ini tidak berubah menjadi komoditas spekulatif.
Sambil menunggu pengesahan resmi regulasi kementerian, sektor swasta dapat mengambil langkah proaktif. Perusahaan dapat mulai memetakan kondisi biodiversitas di wilayah operasi guna memperkuat pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance-standar penilaian kinerja berkelanjutan perusahaan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola) serta evaluasi PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup-kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kinerja hijau dunia usaha di Indonesia).
Selain itu, korporasi perlu menguji hierarki mitigasi internal secara jujur dan membangun kemitraan inklusif bersama masyarakat sekitar wilayah operasional.
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan pasar kredit keanekaragaman hayati merupakan terobosan kebijakan yang visioner. Bagi dunia usaha, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan untuk mengubah paradigma: alam bukanlah komoditas murah yang bisa dieksploitasi tanpa batas, melainkan aset kritis yang keberlanjutannya menentukan umur panjang bisnis itu sendiri.
Pasar kredit kehati berpotensi menjadi instrumen penyelamat ekosistem sekaligus peluang pertumbuhan ekonomi baru, asalkan dibangun atas fondasi integritas ilmiah dan keadilan sosial yang kokoh.
Akuat Supriyanto. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Anggota Focus Group Lingkungan Hidup & Transisi Energi PP Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).