"Kalau kita lihat di ACGME nggak boleh gitu, yang ngajar mesti gurunya atau konsulennya. Kakak kelasnya mendampingi, bukan dia yang ngajar. Kalau di kita, karena kekurangan tenaga biasanya dosennya mesti praktik ke tempat lain dulu, jadi kakak kelasnya yang ngajar. Nah, yang seperti itu nggak bisa lulus tuh nanti," lanjut dia.
Penerapan standar ACGME juga menekankan pada aspek kesejahteraan (well-being) para peserta PPDS. Penilaian akan dilakukan secara independen setiap tahun melalui wawancara komprehensif kepada para peserta didik.
Evaluasi tersebut mencakup tingkat kepuasan terhadap lingkungan rumah sakit, kelayakan fasilitas, pengaturan jam kerja, hingga metode pengajaran dari dosen secara kuantitatif.
Langkah pembenahan ini diharapkan dapat membawa transformasi positif pada kualitas pendidikan kedokteran spesialis di tanah air.
"Bukan membuat mereka cengeng atau gimana. Tapi benar-benar tujuannya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di hospital-based system kita. Itu yang sebenarnya kita lakukan untuk menjaga kualitas, sesudah kita menjaga kuantitas ini," pungkas Menkes.