Dalam Sidang BPK tersebut, juga disepakati Isma Yatun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK, selain sebagai Ketua BPK. Keputusan ini sehubungan dengan Anggota VI sebelumnya, yaitu Fathan Subchi, meninggal dunia pada 25 Oktober 2026.

Kesepakatan ini ditetapkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.

β€œPembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK,” kata Teguh.