NADIKABAR.COM — Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026 Febrie Adriansyah ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim berpendapat sebagian dari perlawanan (eksepsi) Febrie telah menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sidang pemeriksaan perkara Febrie dijadwalkan akan digelar pada Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
Majelis Hakim berkesimpulan surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, beserta waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar, dengan cara yang memungkinkan agar Febrie memahami dan membela diri terhadapnya.
Dengan demikian, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional.
Hakim anggota Sunoto menyatakan berbagai dalil perlawanan Febrie maupun advokatnya sebagian besar merupakan pembelaan terhadap pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
"Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan," ujar hakim Sunoto.