Oleh karena itu, hakim Sunoto menuturkan sebagian dari perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dimulai setelah pemeriksaan pembuktian.
Sesuai Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional, Majelis Hakim menyatakan perlawanan advokat Febrie dan perlawanan pribadinya dapat diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Lantaran perlawanan yang disampaikan tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, Majelis Hakim memutuskan permohonan Febrie dan advokat nya agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan pada penuntut umum dan agar Febrie dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, tidak dapat dikabulkan.
"Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan," ucap hakim Sunoto.
Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan penahanan Febrie tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan, sedangkan permohonan agar biaya perkara dibebankan pada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Adapun Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.