NADIKABAR.COM — Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan eks asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Nur Rohmah dalam gugatan Rp1 miliar, masih berpeluang untuk damai.
Gugatan perdata yang diajukan Nur itu masih berpeluang damai, meski Erin selalu absen dalam rangkaian sidang, termasuk yang teranyar pada 22 Oktober 2026.
Pada Kamis (22/10), hakim masih memberikan kesempatan berdamai selama 14 hari ke depan meski pihak Nur dan Erin mengalami kebuntuan selama proses mediasi sebelumnya.
"Tadi yang disampaikan hakim, bahwa ada peraturan yang memang menentukan, ada memberikan kesempatan 14 hari ke depan disebut dengan perdamaian sukarela," kata pengacara Nur, Adharu Soleh, seperti diberitakan NadiKabar pada Kamis (22/10). "Tapi ini kita lihat nanti sajalah gitu ya, seperti apa responsnya dari pihak dari Ibu E (Erin) begitu."
Adharu menjelaskan, pihak Erin meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban terkait keputusan damai tersebut. Namun Nur selaku penggugat pun tetap pada keputusannya menagih hak-haknya semasa menjadi ART yang diklaim belum diberikan Erin.
"Apa yang diminta? Hanya hak-haknya saja dikembalikan. Seperti handphone, karena kan handphone alat vital artinya apa, komunikasi yang sangat penting, gitu," ujar Adharu. "Lalu ada apa lagi? Ada KTP yang ditahan. Bahkan ini KTP asli, ya kan. Lalu ada gaji satu bulan yang belum diberikan, begitu. Nah, hanya itu."