Dia mengatakan harusnya dokumen-dokumen itu dipegang oleh Kemendikdasmen selaku tergugat. Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya mendapatkan bukti dokumen itu sejak sidang di MK.
"Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan ini penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan," ujarnya.
Dia merasa tidak mendapat keadilan karena dokumen itu tidak ditunjukkan di persidangan. Denny kemudian menjadikan itu alasan mencabut gugatan.
"Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujarnya.
Hakim kemudian mempersilakan pihak Kemendikdasmen dan pihak Gibran untuk menjawab menerima atau tidaknya pengajuan surat gugatan. Pihak Gibran menolak pencabutan gugatan itu.
"Karena gugatan ini, Tergugat tadi menyampaikan bahwasanya menghormati persidangan ini, namun di tengah perjalanan Tergugat mengajukan permohonan pencabutan. Saya rasa dengan apa yang sudah diajukan, kalau dari Tergugat sampaikan, kami keberatan atas pencabutan," ujar pihak Kemendikdasmen.