NADIKABAR.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kemendikbud (Sekarang Kemendikdasmen). Sidang itu diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana.
Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat ialah PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah da Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.
Persidangan terkait perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026. Hari ini, PTUN menggelar sidang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional.
Dalam sidang, Denny Indrayana menyatakan pihakinya mengajukan pencabutan gugatan. Denny mengatakan pencabutan itu dilakukan karena pihaknya menilai tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan
"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di Mahkamah Konstitusi itu yang sempat agar kami pahami ada tiga. Pertama adalah Certificate of Attendance di UTS Insurances, kedua adalah transkrip nilai saudara Gibran di menurut keterangan menghadiri atau ikut tiga semester kuliah yang berbeda dari informasi awal 2004-2007, dan yang ketiga adalah bukti enrollment. Itu yang kami pahami dari persidangan di MK," ujarnya.