NADIKABAR.COM — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai US$354.500 oleh stafnya. Uang itu diduga berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan.
Demikian disampaikan Khalid saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
"Setahu bapak, apakah staf bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di muka persidangan, Selasa (20/10).
Jaksa lalu bertanya nominal uang yang dikembalikan stafnya ke KPK.