"Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti di 1588 Muhammad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, uang tunai sebesar 354.500 Dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini?" tanya jaksa.

"Uang ini bisa saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" lanjut jaksa lagi.

Jaksa turut mendalami penyitaan uang senilai US$200 ribu. Khalid membenarkan penyitaan tersebut.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa lagi.