NADIKABAR.COM — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Samin Tan, Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.

"Nomor perkara 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," ujar Andi kepada wartawan, Senin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara itu, Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.