Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Di sisi lain, Bagus Jaya Wardhana merupakan Direktur PT AKT, yang bersama-sama dengan Samin merupakan kontraktor penambang batu bara melalui perusahaan tersebut.

Dengan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, Bagus bersama-sama dengan Samin melalui PT AKT dan afiliasinya, yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin serta secara melawan hukum tetap menambang batu bara dan mengekspornya hingga tahun 2025.

Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, bekerja sama dengan Samin dan perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah dicabut izinnya.