NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan (ST). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Samin dalam perkara tersebut akan digelar pekan depan.
"Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Selain Samin, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk 4 terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Muhammad Juni Eka Wardana2. Nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Helmi Zaidan Mauludin3. Nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Handry Sulfian4. Nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana
"Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026," ujarnya.