Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Ta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 12:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebagai informasi, Kejagung juga mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.
"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7).
Anang belum memerinci terkait asal kerugian negara apakah dari pajak atau tidak. Namun Kejagung menjelaskan kerugian negara dari kasus tersebut dikalkulasikan sejak 2017-2026.
"Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026," ungkapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.