Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Digelar 29 Oktober
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Sidang perdana Silmy
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 10:06 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Sidang perdana Silmy akan digelar pada Kamis (29/10).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Selain Silmy, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama. Mereka ialah:
1. Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.