NADIKABAR.COM — Persidangan Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian pekan depan.

"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/10/2026).

Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengatakan persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Rabu (28/10). Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut," kata Christina.