NADIKABAR.COM — Sidang kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas. Persidangan diwarnai adu bentak antara saksi dengan pengacara Roy.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Saksi yang dihadirkan jaksa ialah Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Awalnya, pengacara Roy bertanya pengetahuan Samuel tentang perkara ini. Samuel mengaku datang menjadi saksi untuk menyakinkan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi adalah fitnah.
"Saudara Saksi, kami ingin tanyakan kepada Saudara Saksi ya. Apakah Saudara mengetahui perkara apa sih sebenarnya yang sekarang sedang diperiksa di persidangan ini?" tanya pengacara Roy.
"Mengetahui. Ijazahnya orang dibilang palsu," jawab Samuel.
"Oke. Maksud kami," timpal pengacara Roy.
"Saya datang ke sini untuk bersaksi meyakinkan bahwa fitnah ijazah palsu, bukan yang lain-lain," potong Samuel.
Samuel dan pengacara Roy lalu saling menyela dan memotong jawaban. Samuel meminta pengacara Roy untuk tidak mengajarinya.
"Kemudian kami menanyakan kepada Saksi ya. Kalau memang tidak tahu, tidak mengerti, nggak apa-apa," ujar pengacara Roy.
"Saya tahu! Datang ke sini untuk untuk bersaksi masalah ijazah palsu. Bukan saya nggak tahu," ujar Samuel.
"Bukan, sebentar saya mau menanyakan. Ini nanti kalau saya menanyakan apabila pengetahuan Saudara tidak tahu atau tidak paham, Saudara kan tadi bilang bahwa Saudara adalah," ujar pengacara Roy yang langsung dipotong Samuel.