"Yang Mulia, Yang Mulia, ya. Kami kan sopan menanyakan, ya kan, Tapi beliau ini menjawab sangat tidak sopan," ujar pengacara Roy.
"Saya bukan orang bodoh di sini, Yang Mulia! Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat tidak perlu saya jawab. Saya tidak bisa jawab singkat ya atau tidak," potong Samuel.
"Bisa tidak jawab tidak apa-apa, tetapi sabar!" sahut pengacara Roy.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menengahi dan meminta Samuel mendengarkan lebih dulu pertanyaan pengacara Roy tanpa memotongnya. Hakim meminta Samuel tidak emosi menjawab pertanyaan pengacara Roy.
Hakim meminta pengacara Roy tidak bertanya terkait pendapat ke Samuel. Pengacara Roy lalu melanjutkan pertanyaannya ke Samuel.
"Sebentar ini. Gini-gini ya. Ini gini, Saksi, Saksi nah. Gini ya," potong hakim.
"Kami sudah sabar, ya. Pelan-pelan kami menanyakan kepada Saksi," ujar pengacara Roy.
"Advokat kalau bertanya, ya, Saudara dengarkan dulu pertanyaannya sampai selesai agar tahu maksud pertanyaannya tadi, bisa menjawab. Menjawabnya sabar saja, ya. Nggak usah pakai emosi di sini, ya. Jangan emosi, ya. Sabar. Biar yang keluar tadi kan seperti yang Saudara katakan dalam janji, yang benar dan jujur, begitu kan? Jadi dengarkan dulu pertanyaannya, ya. Jawabnya yang tegas biar tidak muter-muter. Pertanyaannya lebih sederhana begitu ya, biar, jangan menurut, nanti yang keluar pendapat. Silakan," tutur hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.