"Putusan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang kita tunda sampai dengan hari Senin tanggal 23 November 2026 jam 09.00 WIB," katanya seperti dilansir NadiKabar.

Ia mengatakan, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang tugas dinas di luar kota. Minggu depan pun majelis hakim disebut masih ada agenda.

"Hari ini semestinya sesuai jadwal kita akan membacakan putusan. Namun karena ketua majelis kami sedang tugas dinas pada hari ini dan anggota majelis hakim, sehingga untuk perkara nomor 54 ini ditunda.