NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,94 miliar berbentuk uang tunai dan saham terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan gratifikasi diterima Silmy saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) maupun Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024.
"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
JPU memerinci gratifikasi dimaksud meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Karim Rp31,38 miliar.
Uang tunai tersebut diterima Silmy melalui setoran tunai dengan keterangan "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua kali, yakni Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 serta Rp1,6 miliar sepanjang 25 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.