Lebih perinci, pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, setoran tercatat diberikan sebanyak Rp160 juta per bulan kepada Silmy.
Selain penerimaan uang tunai, Silmy juga diduga menerima gratifikasi berupa uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sejumlah Rp31,38 miliar.
"Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," kata JPU menambahkan.
Selain menerima gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021–2026 pada kasus tersebut.
Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat proses penerbitan, atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.