Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Silmy Karim Hadapi Sidang Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA 29 Oktober
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 06:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.
Beberapa di antaranya adalah 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.