NADIKABAR.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (29/10).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan pengadilan telah menerima pelimpahan dari JPU KPK terkait kasus itu. Salah satu tersangkanya adalah eks Wamen Imipas Silmy Karim.

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (21/10).