Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Silmy Karim Hadapi Sidang Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA 29 Oktober
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 06:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (29/10).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan pengadilan telah menerima pelimpahan dari JPU KPK terkait kasus itu. Salah satu tersangkanya adalah eks Wamen Imipas Silmy Karim.
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (21/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.