NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim mengatakan surat dakwaan terhadapnya tidak menguraikan satu pun perbuatannya yang memaksa seseorang memberikan uang dan tidak menyebut permohonan mana yang ia tunda atau persulit.
Ketika sampai pada perannya pada halaman 17 surat dakwaan, kata dia, penuntut umum menyimpulkan bahwa dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari praktik tersebut.
"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," ujar Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dia mengeklaim tidak pernah ada orang yang sedang mengurus izin tinggal atau pihak lain yang berkepentingan atas permohonan keimigrasian, yang ia paksa, tekan, atau minta untuk memberikan sejumlah uang kepadanya.
Ia mengatakan perbuatan itu tidak ada dan surat dakwaan juga tidak menyebut satu orang pun yang dipaksa, kapan, dan dengan cara apa.
Dalam surat dakwaan, dirinya menyampaikan tertulis bahwa "Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara".