Silmy berpendapat "mengetahui" dan "membiarkan" merupakan keadaan pasif, sedangkan "memaksa" adalah perbuatan aktif yang menghilangkan kehendak bebas orang lain.

Jaksa penuntut umum, kata dia, tidak menguraikan perbuatan memaksa yang ia lakukan, tetapi menyimpulkan bahwa "pengetahuan" dan "pembiaran" sama dengan "turut memaksa".

"Kesimpulan itu tidak lahir dari uraian peristiwa. Kesimpulan itu menggantikan uraian peristiwa yang tidak ada," ucap dia.

Silmy membacakan nota keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.