Perkembangan ini menjadi perhatian LPS karena mencerminkan persaingan penghimpunan dana antarbank yang perlu terus dipantau, terutama dampaknya terhadap kondisi masing-masing bank.
“Kami terus mengamati dalam konteks persaingan penghimpunan dana dan tentu dampaknya pada kondisi individual bank," ujar Anggito.
Dia menyatakan LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus berupaya memperkuat sinergi agar proporsi dan suku bunga simpanan yang mendapatkan imbal hasil di atas TBP tidak meningkat.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang dapat memenuhi ketentuan penjaminan LPS. Simpanan yang memperoleh bunga melebihi batas tersebut tidak memenuhi salah satu persyaratan penjaminan, meskipun nominalnya berada di bawah Rp2 miliar.