Di tengah meningkatnya porsi simpanan berbunga tinggi, LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut mempertimbangkan pergerakan suku bunga pasar simpanan yang relatif terbatas, yakni meningkat sekitar 4 basis poin untuk simpanan rupiah maupun valuta asing pada periode pengamatan September hingga Oktober 2026.
Selain itu, LPS mempertimbangkan kinerja intermediasi perbankan yang masih positif. Dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 8,22 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara kredit meningkat 13,26 persen secara tahunan.
Meski porsi dana dengan bunga di atas tingkat penjaminan terus meningkat, LPS memastikan cakupan rekening yang dijamin penuh masih berada di atas ambang batas 90 persen.