Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sinarmas Rogoh Kocek Rp 8 M Minta Bantuan Don Ritto, Ujung-ujungnya Tetap Kalah
Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku telah membayar total Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 15:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ya, semua sesuai proposal," jawab Alex.
Rincian fee jasa hukum untuk tingkat pertama yakni USD450 ribu, tingkat banding sebesar Rp 750 juta. Kemudian, tingkat kasasi sebesar Rp 500 juta dan tahap PK sebesar Rp 600 juta.
Alex mengatakan fee tersebut dibayarkan ke rekening DR Law Firm. Dia mengatakan PT SMAM tetap kalah dan dinyatakan bersalah hingga tingkat PK.
"Putusan sampai PK tetap dinyatakan bersalah PT Sinarmas ini?" tanya jaksa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.