"Ya, semua sesuai proposal," jawab Alex.

Rincian fee jasa hukum untuk tingkat pertama yakni USD450 ribu, tingkat banding sebesar Rp 750 juta. Kemudian, tingkat kasasi sebesar Rp 500 juta dan tahap PK sebesar Rp 600 juta.

Alex mengatakan fee tersebut dibayarkan ke rekening DR Law Firm. Dia mengatakan PT SMAM tetap kalah dan dinyatakan bersalah hingga tingkat PK.

"Putusan sampai PK tetap dinyatakan bersalah PT Sinarmas ini?" tanya jaksa.