NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku telah membayar total Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law Firm Don Ritto. Alex mengatakan fee tersebut untuk pendampingan hukum saat persidangan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Alex saat menjadi sakai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

"Sehingga kemudian kalau saya tanyakan sebetulnya total untuk pembayaran itu berapa semuanya? Mulai dari tahap pertama pemeriksaan Pengadilan Negeri sampai dengan tahap PK ini?" tanya jaksa.

"Kurang lebih Rp 8 miliar, Pak," jawab Alex.

"Ini pembayarannya ada perjanjian atau kontrak pemberian jasa bantuan hukum nggak?" tanya jaksa.