Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AP yang menyebut sabu tersebut diantar oleh seorang laki-laki berinisial EI. Petugas selanjutnya menangkap EI dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan uang tunai Rp2,1 juta.
"Petugas menangkap EI beserta barang bukti satu plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buku catatan, satu jaket warna abu-abu, satu dompet, satu unit handphone Vivo warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta," jelasnya.
Tim kemudian kembali melakukan pencarian di sekitar rumah AP. Polisi menemukan satu bungkus plastik assoy warna putih yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 13,83 gram.