Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen) mengatakan SHTKA pada dasarnya tetap menjadi bukti sah capaian akedemik. Akan tetapi, sekolah atau kampus bisa memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan syarat dan masa berlaku SHTKA untuk seleksi penerimaan peserta didik, khususnya jalur prestasi.
"Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) adalah sertifikat resmi berisi nilai TKA individu per mata pelajaran beserta kategorinya," kata BKPDM Kemendikdasmen, dikutip dari Instagram resmi pada Selasa (1/9/2026).
Pada setiap gelombang TKA SMA/sederajat, TKA dilaksanakan selama 4 hari. Kemendikdasmen RI juga menegaskan setiap siswa wajib mengerjakan TKA secara berurutan.