NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berbagai aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret Dadan Hindayana. Aset yang disita tak tanggung-tanggung, mulai dari uang tunai kendaraan mewah, pesawat, hingga helikopter.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG.

"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Empat tersangka dari pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Dalam perkara ini, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan para pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan itu diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).