Penyidik Gedung Bundar sejauh ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kendati demikian, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Saiful menuturkan dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa puluhan saksi. Selain uang, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.

"Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tuturnya.

Saiful menyampaikan uang yang disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.

"Uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166 ribu yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan," jelasnya.

"Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di gedung Kejaksaan Agung ini," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh PT PSMI dengan pihak lain dengan cara sebagai berikut. PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha yang termasuk hutan produksi," ujar Saiful.